Pesta Pernikahan Berlarut di Talang Bulu Jadi Sorotan Media LSM Pemerintah Desa dan APH Diduga Lalai Dalam Pengawasan
Musi Banyuasin,Ruang Informasi.com-Sumatera Selatan – Pesta pernikahan yang berlangsung di Desa Talang Bulu, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik. Acara yang berlangsung selama dua hari, sejak Selasa (12/11/2025) hingga Kamis (13/11/2025), memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak berwenang setempat.
Investigasi yang dilakukan oleh tim media ini mengungkap bahwa perhelatan pernikahan antara Ruben Satria, putra dari Bapak Piadidi Bin Hozami dan Ibu Nila Krisna, dengan Yupita Wati, putri dari mendiang Bapak Amri dan Ibu Jumila, diwarnai dengan hiburan "Karoke Habibi" dan organ tunggal "Java Music". Puncak acara terjadi pada Selasa malam, dengan penampilan "Karoke Habibi" yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Pada Kamis, "Java Music" kembali menghibur dengan alunan musik remix yang menggema di Desa Talang Bulu hingga pukul 17.29 WIB.
Kapolsek Batang Hari Leko, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada penyelenggara acara. "Terima kasih atas informasinya," ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Armadi, Waka Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Musi Banyuasin, menilai bahwa klarifikasi Kapolsek Batang Hari Leko terkesan mengelak dari fakta yang terjadi di lapangan.
"Seharusnya, sebagai seorang Kapolsek, AKP Halim Kesumo, SH harus mengambil sikap tegas terhadap anak buahnya. Jika sudah memberikan imbauan, pastikan tidak ada musik remix. Jangan jadikan imbauan sebagai alasan untuk menutupi kejadian yang sebenarnya di lapangan," tegas Armadi.
Selain itu, tim media juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Desa Talang Bulu, serta minimnya tindakan preventif dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kejadian ini mencerminkan adanya permasalahan serius terkait pengawasan dan penegakan aturan di tingkat desa. Diharapkan, Pemerintah Desa dan APH dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, terutama dalam acara-acara yang melibatkan keramaian.
(Ril/Tim ).
