DPD-LAN Muba Gelar Aksi Damai, Tuntut Evaluasi Kepala Puskesmas Tanjung Kerang

Table of Contents

RUANG INFORMASI. COM


SEKAYU, Musi Banyuasin – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Musi Banyuasin (Muba) mengadakan aksi damai di depan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muba, Selasa (30/12/2025) dimulai pukul 09.00 WIB.

 

Aksi yang dikomandoi oleh Ketua DPD-LAN Muba Fitriandi S.Sos diikuti puluhan anggota kepengurusan yang membawa spanduk dan plakat untuk menyampaikan tuntutan.

 

Ada tiga poin tuntutan utama yang diajukan:

 

1. Meminta Dinkes Muba mengevaluasi atau memberikan sanksi tegas terhadap kepala UPTD Puskesmas Tanjung Kerang Dr. Hj. Tuti Rahayu, M.Kes yang diduga kuat melanggar Surat Edaran Bupati Muba Nomor 1070 Tahun 2025 tentang larangan mutasi sejumlah 11 Anggota Satuan Kerja Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke wilayah kerja Puskesmas Tanggulang Jaya Kecamatan Babat Supat.

2. Meminta BKN memberikan sanksi terhadap dr. Hj. Tuti Rahayu karena diduga melanggar Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembuatan Surat Edaran Nomor 1070 Tahun 2025.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Muba menempatkan tugas PPPK sesuai dengan alamat tempat tinggal masing-masing agar mereka dapat bekerja optimal dan tidak terpisah dengan keluarga.

 


Selama aksi, nama-nama PPPK yang dimutasi juga diumumkan, antara lain Heri Kiswanto (Am. Kep), Marcelino Ari (S.Kom), Nur Apriana (SKM), Wendi Andrian (S.E), Septiana (Amd. Kep), Adi Wibowo, dan Ari Winata (S.Kom).

 


Ditengah berlangsungnya aksi dan orasi yang disampaikan Fitriandi, salah seorang Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Muba hadir menemui peserta aksi dan memberikan klarifikasi. "Terkait apa yang menjadi tuntutan aksi damai DPD-LAN hari ini, itu sudah kami koordinasikan ke Inspektorat dan BKD," tuturnya.

 


Aksi damai selesai pukul 10.00 WIB, berlansung aman, damai, dan kondusif dibawah pengawasan beberapa personil Polres Muba dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol).


( Ril/Tim)