Tahun 2026 Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Industrial:

Table of Contents


SEKAYU,LENCANA PUBLIK.COM


Lencana publik. Com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkokoh komitmennya dalam menjaga stabilitas dan harmonisasi dunia usaha melalui penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI). Langkah strategis ini mengacu pada standar profesionalisme nasional dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di Bumi Serasan Sekate.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kehadiran mediator yang kompeten merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

 "Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari oleh regulasi yang kuat. Sesuai dengan Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, kami di Disnakertrans Muba memastikan bahwa setiap fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba," ujar Herryandi Sinulingga, AP.

Standar Kompetensi dan Implementasi Teknis

Senada dengan hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama menjelaskan secara teknis bahwa penguatan jabatan fungsional ini selaras dengan upaya mitigasi konflik ketenagakerjaan secara cepat. Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator aktif yang telah tersertifikasi nasional, yakni Juanda, S.E., M.Si, H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis.

Capaian Kinerja dan Penanganan Kasus

Efektivitas mediasi di Muba terbukti dengan selesainya 24 kasus perselisihan sepanjang tahun 2025 melalui jalur non-litigasi. Saat ini, tim di bawah komando Kadisnakertrasn Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga dan pengawasan Kabid HI tengah aktif memproses mediasi beberapa perusahaan, seperti PT. Imecon Teknindo, PT. Swadaya Bhakti Negaramas, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Mentari Subur Abadi, dan PT. Nusantara Executive Sukses.

Layanan Pengaduan HI Muba: 


Wadah Aspirasi dan Aduan

Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Disnakertrans Muba secara resmi membuka/memperkuat Layanan Pengaduan HI Muba. Wadah ini disediakan bagi para pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial.

"Kami menyediakan kanal pengaduan resmi agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih dini dan dicarikan solusi terbaik secara mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas," tambah Faezal.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau konsultasi melalui:

 * Datang Langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba.

 * WhatsApp/Hotline: 082279830006

 * Email: phipengawasan_muba@ymail.com

 * Layanan Mandiri: Melalui situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id

Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis


Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga, AP menyatakan, "Dengan adanya layanan pengaduan yang terintegrasi dan mediator yang bersertifikat, kami ingin memastikan Disnakertrans Muba hadir sebagai solusi yang adil bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Musi Banyuasin."