Bukan Sekadar Kebakaran! DPD LAN Desak Polisi Usut Pemilik, Pemodal dan Jaringan Illegal Refinery di Keluang
MUSI BANYUASIN, RUANG INFORMASI.com
Ruang informasi.com— DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Polres Muba dan Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Keluang yang terjadi pada 13 Oktober 2026.
Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., meminta penyidik tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga menelusuri dugaan kepemilikan, sumber pendanaan, jaringan operasional, hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LAN, fasilitas penyulingan yang terbakar itu diduga milik seseorang berinisial atau bernama Wawan, yang disebut sebagai anak Wak Uban. LAN mendesak aparat memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini harus transparan dan profesional. Jangan berhenti pada kebakaran semata. Siapa pemiliknya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat, semuanya harus ditelusuri,” tegas Fitriandi, Jumat (23/10/2026).
LAN juga meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi penanganan perkara serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang melindungi aktivitas ilegal tersebut, LAN mendesak agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Plh. Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Akvan Mustaqin, S.I.P., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani Polres Muba dan statusnya meningkat ke tahap penyidikan.
“Perkara diproses lidik, hasil gelar di Reskrim Polres perkara naik sidik,” jelas Akvan.
Meski demikian, publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab serta penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pemodal dan jaringan operasional.
DPD LAN menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum. Penegakan hukum harus berlandaskan bukti, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan berlaku tanpa pandang bulu demi kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal.
