Talang Buluh Bergoyang, Pesta Pernikahan Berujung Dugaan Pelanggaran Aturan
Ruang Informasi.com,Muba, Talang Buluh - Sebuah pesta pernikahan di Talang Buluh, menjadi sorotan karena diduga melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba. Pesta pernikahan Aldi dan Julia yang dimeriahkan oleh hiburan orgen tunggal "Entertainment PRABU" dari Kota Sekayu, disinyalir memainkan musik remix hingga menjelang subuh, Sabtu malam minggu (25/10/2025).
Menurut keterangan dari seorang warga setempat enggan disebutkan namanya." Hiburan orgen tunggal tersebut awalnya memainkan lagu-lagu berirama dangdut melayu sekira pukul 20.00 WIB. Namun, suasana berubah drastis ketika waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, di mana musik remix full mulai menggema mengguncang Desa Talang buluh hingga pukul 04.00 WIB menjelang subuh, dan kepala Desa (Kades) pun ikut larut dalam suasana tutup mata terkesan melakukan pembiaran," ungkapnya.
Upaya Konfirmasi ke kades Talang Buluh ''ADI''untuk dimintai klarifikasi telah di lakukan namun, belum membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, sebelumnya telah mengambil langkah tegas untuk mencegah pesta rakyat menjadi ajang kerusakan sosial. Bupati Muba H M Toha bahkan telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Surat pemberitahuan tersebut mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.
Hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan batasan yang jelas. Bupati Toha menegaskan bahwa pesta rakyat harus menjadi wadah hiburan yang sehat dan bukan tempat untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras meliputi :
- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.
- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.
- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.
- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.
- Praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Bupati Toha menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. Ia juga menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk ini masyarakat medesak kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, pihak berwenang agar segera memanggil Kades Talang Buluh untuk diberikan sangsi
