Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Pedomani dan Pertahankan Permendagri 126/2017
Wabup Kyai Rohman: Keutuhan Wilayah Adalah Harga Mati!
RUANG INFORMASI.COM– Pemkab Muba menegaskan sikap tegas dan konsisten untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Rohman, saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Rapat penting yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih, Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Latifah.
Dari Kabupaten Muba hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Demon Hardian, Kabag Tapem Suganda, Plt. Kadis PUPR Rudianto, Plt. Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, Kabag Hukum Yunita, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando, Bappeda , serta para kepala desa dari wilayah perbatasan terkait.
Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menyampaikan bahwa Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.
“Permendagri 126 Tahun 2017 lahir dari proses yang sah, akurat, dan komprehensif. Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tegas Kyai Rohman dengan suara mantap.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa bagi Pemkab Muba, keutuhan wilayah adalah harga mati. Upaya mempertahankan batas administratif bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan kembali sejarah panjang penetapan batas wilayah yang telah berlangsung sejak tahun 2016, melalui rangkaian rapat koordinasi, survei lapangan, dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi Angkatan Darat. Hasil dari proses tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan fisik pilar batas maupun perbedaan koordinat garis batas antarwilayah.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay yang hadir langsung menyampaikan
bahwa Permendagri tapal batas ini sudah selesai dan aspirasi masyarakat memang mereka sdh seperti keluarga besar dan juga ada pendatang hidup guyub sehingga pelayanan kepada masyarakat setempat seyogyanya tetap berjalan tanpa mengungkit batas2 wilayah yg sdh ditetapkan.
" Selaku wakil rakyat permasalahan ini jangan dibesarkan dan tetap kita pedomi tapal batas wilayah yg ada yg sudah disepakati dan tetap NKRI harga mati bagi semua warga negara." jelas Afitni Junaidi
Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga terus mengalir dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi. Kepala desa Muara Medak, Mekar Jaya dan Desa Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah. Dukungan serupa juga datang dari tokoh adat dan pemuda setempat.
“Kami berdiri bersama pemerintah daerah. Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.
Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi.
“Ini adalah pertemuan awal untuk kita mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan atas usulan revisi Permendagri. Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” jelas Purwaningsih.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan membahas lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administratif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bayu Suseno, menyampaikan paparan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan usulan revisi batas wilayah jika masih memungkinkan perubahan.